Tembilahan,
18 Nopember 2012
Perihal
: Permohonan Biaya Bantuan Pendidikan Kepada Yth. BUPATI INDRAGIRI HILIR
Di
-
Tembilahan
Bersama ini disampaikan kepada Bapak, berkenan dengan
kondisi saya/keluarga dalam kondisi ekonomi kurang mampu/tertimpa bencana,
mohon kiranya dapat diberikan bantuan sosial berupa diberikan bantuan sosial
berupa uang yang dipergunakan untuk :
a. Biaya SPP Dasar
b. Uang Kuliah Mahasiswa / SKS
c. Uang
Her Registrasi
d. Biaya Penggunaan Lab. Komputer
e. Uang Iuran Kemahasiswaan
f. Uang Iuran Perpustakaan
g. Uang Iuran Aptisi
h. Uang Ujian Tengah Semester (UTS)
i.
Uang
Ujian Akhir Semester (UAS)
Berkaitan dengan hal tersebut,
kami mengharapkan kiranya dapat membantu
kami dalam bentuk pemberian bantuan sosial untuk menunjang ekonomi keluarga. Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sampaikan Rencana Anggaran Biaya dan fotocopy
KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan masih berlaku.
Demikian permohonan kami,
atas perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
|
Mengetahui,
|
|||
|
|||
Tembilahan,
18 Nopember 2012
Perihal : Pencairan Biaya
Pendidikan Kepada
Yth. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten
Indragiri Hilir
Di
-
Tembilahan
Sehubungan dengan telah dianggarkannya
Bantu Sosial kami atas nama bidang pendidikan pada rekening RKA PPKD Kabupaten Indragiri
Hilir Tahun Akademik 2013 Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor KPTS/65/II/HK-2013 Tahun 2013, maka pada kesempatan ini kami mengajukan permohonan dana dimaksud.
Adapun dana tersebut akan kami pergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana usulan kami yang telah disetujui.
Demikian permohonan
kami, atas perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.
|
Mengetahui,
|
|||
|
Tembusan :
1. Bupati Indragiri Hilir
2. Kepala Bappeda Kab. Inhil
3. Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Inhil Selaku PPKD
PAKTA INTEGRITAS
Yang
Bertandatangan dibawah ini :
Nama : ZAINAL ABIDIN
Alamat : jln Suhada 1I parit 7 tembilahan hulu
Jabatan : Mahasiswa
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Bantuan Sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan yang disetujui.
2. Sanggup untuk menyiapkan laporan penggunaan Bantuan Sosial baik
yang berupa uang, dan atau barang,
paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya Bantuan Sosial dan khusus untuk Bantuan Sosial yang diterima pada bulan Desember
paling lambat tanggal 10 Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, bila saya melanggar pakta integritas ini maka saya bersedia menerima sanksi dan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
NKRI.
3. Pakta Integritas ini dibuat dalam rangka pengajuan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
|